Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

5 Oktober 2026 Bukan Hari Libur, HUT ke-81 TNI Tetap Digelar di Monas

Pemerintah memastikan 5 Oktober 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Tanggal yang bertepatan dengan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu tetap menjadi hari kerja bagi ASN, sekolah, dan perkantoran.

Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 19 September 2025. Aturan itu menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026, tanpa tanggal merah pada Oktober.

Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang cuti bersama ASN juga tidak mencantumkan 5 Oktober. Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, sedangkan sekolah dan perguruan tinggi mengikuti kalender pendidikan daerah masing-masing.

Peringatan HUT ke-81 TNI tetap digelar di Monas pada Senin, 5 Oktober 2026. Presiden dijadwalkan menjadi inspektur upacara, dengan agenda demonstrasi gabungan dan parade defile pasukan.

TNI menyiapkan 520 unit alat utama sistem senjata serta kendaraan tempur untuk pawai tersebut. Rangkaian peringatan berlangsung bertahap sejak Agustus hingga Oktober 2026.