Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

5 Oktober 2026 Tetap Hari Kerja meski Bertepatan dengan HUT ke-81 TNI

Pemerintah menetapkan 5 Oktober 2026 sebagai hari kerja biasa, meski tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aktivitas aparatur sipil negara (ASN), sekolah, dan perkantoran tetap berjalan normal karena tanggal itu bukan libur nasional atau cuti bersama.

Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB tiga menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025. Aturan itu bernomor 1497 Tahun 2025 dari Menteri Agama, Nomor 2 Tahun 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 5 Tahun 2025 dari Menteri PANRB.

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Kalender resmi tersebut tidak mencantumkan hari libur nasional maupun cuti bersama pada Oktober 2026.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang cuti bersama ASN juga tidak memasukkan 5 Oktober. Pelayanan publik tetap berlangsung seperti biasa, sementara sekolah dan perguruan tinggi mengikuti kalender pendidikan daerah masing-masing, kecuali ada kebijakan khusus dari instansi terkait.

Puncak peringatan HUT ke-81 TNI dijadwalkan berlangsung di Monumen Nasional, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026. Presiden RI dijadwalkan menjadi inspektur upacara, dengan agenda demonstrasi gabungan dan parade defile pasukan. TNI menyiapkan 520 unit alutsista dan kendaraan tempur untuk pawai tersebut.