Anggota Polres Tulungagung disanksi demosi lima tahun setelah sidang kode etik
Seorang anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan ia terbukti melanggar kode etik terkait hubungan dengan perempuan yang bukan istrinya.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang mengatakan pada Minggu, 13 September 2026, sidang etik itu menjadi bagian dari penegakan disiplin terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Tulungagung pada Kamis, 10 September 2026, di Gedung Sanika Satyawada Polres Tulungagung. Sidang dipimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto.
Perkara itu berkaitan dengan temuan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, ketika Aiptu YW disebut berada di kamar rumah seorang perempuan berinisial SW di wilayah Boyolangu, Tulungagung.
Putusan Nomor PUT/1/IX/HUK.4.4/2026 juga menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sanksi administratif lain berupa penempatan khusus selama 30 hari kerja telah dijalani sejak 13 Agustus hingga 11 September 2026.