Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Bapenda Bekasi tertibkan 61 reklame yang menunggak pajak di Cikarang Timur

Bapenda Kabupaten Bekasi menertibkan 61 titik reklame yang tercatat belum melunasi pajak hingga akhir Agustus 2026. Objek reklame itu ditemukan di Cikarang Timur dan mencakup billboard, neon box, serta papan nama usaha.

Hingga 8 September 2026, realisasi penerimaan pajak daerah dari sektor reklame di Kabupaten Bekasi mencapai Rp23,59 miliar. Bapenda menyatakan masih menyisir wilayah lain sehingga jumlah reklame yang menunggak dapat bertambah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan pengawasan dilakukan bertahap, dimulai dengan teguran dan pemanggilan wajib pajak. Jika kewajiban tidak diselesaikan, petugas memasang stiker peringatan pada objek reklame.

Wajib pajak diberi waktu dua minggu setelah pemasangan stiker untuk menyelesaikan tunggakan. Untuk reklame produk rokok, Bapenda juga memasang stiker kawasan tanpa rokok dengan mengacu pada Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018.

Bapenda Kabupaten Bekasi mencatat realisasi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan telah melampaui 75 persen hingga pekan kedua September 2026, dengan nilai Rp2,57 triliun.