Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Bojonegoro Sediakan Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi Pelaku IKM

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyediakan fasilitasi pendaftaran merek tanpa biaya bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memenuhi persyaratan.

Peserta wajib merupakan warga Kabupaten Bojonegoro dengan KTP Bojonegoro. Usaha yang diajukan harus berada di Bojonegoro, telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan berjalan lebih dari satu tahun. Pemohon juga belum pernah menerima fasilitas serupa pada 2024–2025.

Setiap orang hanya dapat mengajukan satu merek dalam satu kelas. Pemohon perlu menyiapkan 10 alternatif nama merek, alamat email dan nomor telepon aktif, serta logo merek.

Dokumen yang diminta meliputi KTP Bojonegoro, NIB, NPWP, dan materi sebanyak dua lembar. Disperinaker juga menyediakan konsultasi NIB KBLI Industri serta bantuan desain kemasan produk IKM.

Informasi pendaftaran dapat diperoleh di Kantor Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Jalan Patimura Nomor 24, atau melalui nomor layanan 085655145623 pada jam kerja.