Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

DPRD Batam tambah 30 hari masa kerja pansus Ranperda Pengelolaan Sampah

DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi panitia khusus yang membahas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Jumat malam, 11 September 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Rapat paripurna juga dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad, pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu Kota Batam.

Kamaluddin menyampaikan pansus masih memerlukan waktu untuk konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan terbaru dalam pengelolaan sampah. Pansus juga memerlukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui gubernur agar substansi ranperda selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Persetujuan penambahan masa kerja pansus diberikan secara aklamasi oleh anggota DPRD Kota Batam yang hadir. Setelah keputusan itu disahkan, rapat dilanjutkan dengan agenda laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.