DPRD Jawa Barat setujui penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029
DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyepakati penarikan kembali Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna pada Jumat, 11 September 2026.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara mengatakan DPRD telah menerima surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tertanggal 8 September 2026 mengenai tanggapan Kementerian Dalam Negeri terhadap perubahan RPJMD 2025-2029.
Penarikan ranperda itu disebut mengacu pada Pasal 77 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pansus XVII DPRD Jawa Barat sebelumnya merekomendasikan agar pembahasan perubahan RPJMD tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat Budi Mahmud Saputra menyatakan rencana pinjaman daerah tidak otomatis mengharuskan perubahan RPJMD selama pinjaman digunakan untuk mendukung program dan pembiayaan kebijakan yang sudah tercantum dalam RPJMD.
Pansus XVII meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pencantuman rencana pinjaman daerah melalui RKPD atau perubahan RKPD serta APBD atau perubahan APBD, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal dan kemampuan pembayaran kembali daerah.