Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

DPRD Jawa Tengah konsultasikan rencana pencabutan perda sumbangan pihak ketiga

Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah berkonsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Rabu, 9 September 2026, terkait rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah Iskandar Zulkarnain menyampaikan kebutuhan masukan mengenai relevansi perda tersebut dengan aturan yang berlaku saat ini, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda, serta langkah penyusunan produk hukum daerah.

Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah Wilayah II Yuniarti menyatakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 perlu ditinjau kembali karena dinilai tidak sesuai dengan perkembangan tata kelola pemerintahan daerah.

Yuniarti menyebut perda itu tidak lagi memiliki korelasi memadai dengan sistem pengelolaan keuangan daerah setelah terbitnya regulasi baru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Dalam pembahasan tersebut, Kemendagri menyarankan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk rekomendasi pencabutan perda karena perkara itu berkaitan dengan produk hukum daerah.