Hari Santri 22 Oktober Bukan Libur Nasional
Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober bukan hari libur nasional atau tanggal merah. Tanggal tersebut tetap menjadi hari kerja bagi pekerja dan pelajar berdasarkan aturan yang berlaku.
Penetapan Hari Santri tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 sebagai hari penting nasional untuk menghormati peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama dalam SKB tiga menteri tidak memasukkan 22 Oktober sebagai hari libur. Instansi pemerintah dan swasta tetap menjalankan kegiatan kerja seperti biasa.
Peringatan Hari Santri biasanya diisi dengan upacara, zikir bersama, dan kegiatan keagamaan di pondok pesantren serta instansi terkait.