KPK Buka Kemungkinan Periksa Suharyanto dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memeriksa Letjen TNI Suharyanto dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan akan dilakukan jika penyidik menilai keterangan Suharyanto relevan dan dibutuhkan. Pernyataan itu disampaikan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026. KPK menetapkan lima tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian, yang ditahan sejak 14 Oktober 2026.
KPK menduga dana siap pakai disalahgunakan melalui kerja sama dan pengondisian dengan perusahaan swasta. Dugaan penyimpangan berlangsung sekitar 2022 atau 2023 hingga 2026, termasuk pendekatan kepada vendor pengadaan yang dilakukan Richard Erlangga.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang di wilayah Jabodetabek. Barang bukti yang disebut meliputi uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto bernilai satu digit miliar rupiah, serta logam mulia seberat ratusan gram.