Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

KPK Geledah Ruangan Kepala BNPB dalam Penyidikan Korupsi Dana Bencana

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Kepala BNPB setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai kebencanaan. Penggeledahan itu diungkapkan pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik juga menggeledah beberapa ruangan kedeputian, bagian pengadaan barang dan jasa, serta ruangan pejabat pembuat komitmen di BNPB.

Rangkaian penggeledahan berlangsung pada 14–15 Oktober 2026. Taufik menyebut kegiatan tersebut berjalan lancar dan sejumlah pihak di lingkungan BNPB bersikap kooperatif.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 13 Oktober 2026. KPK menangkap 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta. Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian sebagai tersangka. Bima merupakan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.