KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Tiga Lokasi di Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan tersebut pada Selasa, 12 Oktober 2026. Menurut dia, barang bukti diamankan untuk mendukung penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh bupati.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang serta kediaman dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
KPK akan menelaah dan menganalisis seluruh dokumen serta barang bukti elektronik itu untuk membantu mengungkap perkara dan memenuhi unsur Pasal 12 huruf e tentang pemerasan atau Pasal 12 huruf B tentang dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto. Gus Haris diduga mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah, rekanan, dan pihak swasta dengan total mencapai Rp1,98 miliar.