KPK Ungkap Dugaan Dana BNPB Dipakai Beli Saham, Sita Rp5,47 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, menggunakan dana siap pakai kebencanaan untuk membeli saham melalui perusahaan yang terafiliasi dengannya.
KPK menyebut BNPB melakukan pengadaan melalui penunjukan langsung pada 2024–2026 dengan nilai sekitar Rp148 miliar. Nilainya terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Menurut KPK, dana pengadaan itu diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima. Salah satu penggunaannya ialah pembelian 150,4 juta saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer, setara 1,07 persen kepemilikan. Nilai saham tersebut pada 13 Oktober 2026 mencapai Rp30,98 miliar atau Rp206 per lembar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap 15 orang di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
KPK juga mengungkap penyitaan barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto. Penyidik menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain pada 14–15 Oktober 2026.