Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Lampung Alihkan KBM Daring Dua Hari akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Surat Edaran Nomor 150 Tahun 2026 yang mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi daring akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akibat dampak abu vulkanik itu ditetapkan pada 6 September 2026 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung.

Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Pembelajaran diminta dilakukan secara daring dari rumah masing-masing.

Pelaksanaan pembelajaran daring dijadwalkan mulai Senin, 7 September 2026, hingga Selasa, 8 September 2026. Pemerintah provinsi menyatakan pemantauan dan evaluasi akan dilakukan berdasarkan perkembangan situasi dari otoritas berwenang.

Kepala satuan pendidikan dan guru diminta tetap menjalankan tugas dari sekolah serta memastikan pembelajaran berlangsung efektif. Surat edaran juga mengimbau siswa, guru, dan orang tua mengurangi aktivitas di luar rumah serta menggunakan masker jika harus keluar rumah.