LPA Deli Serdang minta klarifikasi penghentian MBG balita di Pantai Labu
LPA Deli Serdang melayangkan surat permohonan klarifikasi, verifikasi ulang, dan pemulihan layanan Makan Bergizi Gratis bagi seorang balita berusia empat tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis, 10 September 2026.
Surat bernomor 050/LPA-DS/IX/2026 itu ditujukan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Desa Durian, Yayasan Berkah Rezeki Bersama. Surat tersebut ditandatangani Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik dan Sekretaris Jendrial Siregar.
LPA menyebut pendampingan dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari orang tua balita. Dalam surat itu, anak tersebut disebut telah tinggal di Desa Denai Lama sejak dalam kandungan dan aktif mengikuti layanan Posyandu di desa tersebut.
Menurut LPA, balita itu menerima manfaat MBG sejak 18 Mei 2026, lalu layanan berhenti sejak 17 Juni 2026. Orang tua disebut baru mendapat informasi penghentian pada 22 Juni 2026 melalui pesan Facebook Messenger terkait pendataan baru bagi warga yang tidak berdomisili atau tidak memiliki KK Desa Denai Lama.
LPA meminta penjelasan tertulis mengenai alasan penghentian, dasar aturan, dokumen verifikasi, serta verifikasi ulang lintas instansi dengan melibatkan orang tua, SPPG, pemerintah desa, kader Posyandu, bidan desa, PLKB, dan UPT Puskesmas. LPA juga meminta jawaban tertulis paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima.