MK Nyatakan Tak Menemukan Bukti Ijazah SMA Gibran dalam Sengketa Syarat Pilpres
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dalam sengketa syarat pencalonannya pada Pemilu 2024. Pernyataan itu disampaikan dalam putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menunjukkan adanya dokumen yang meyakinkan Mahkamah mengenai ijazah tersebut.
Dokumen yang dibahas dalam persidangan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen itu disebut terkait pengajuan penyetaraan pendidikan luar negeri, bukan ijazah atau sertifikat diploma.
Mahkamah menilai certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan atau tamat sekolah menengah atas.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai peserta pemilihan presiden. Mahkamah juga menyebut penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Gibran menanggapi putusan itu saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center pada 7 Oktober 2026. Ia mengatakan tidak mungkin menempuh pendidikan S1 di Singapura jika tidak lulus SMA, menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut, dan menghormati seluruh proses di Mahkamah Konstitusi.