Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Muhammadiyah Minta Pemerintah Perkuat Penanganan dan Penegakan Hukum Karhutla

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang kebakaran hutan dan lahan pada 20 Oktober 2026. Muhammadiyah meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan masyarakat dalam menangani karhutla.

Muhammadiyah menyebut karhutla menimbulkan gangguan kesehatan dan pendidikan, menghilangkan sumber penghidupan, serta merusak lingkungan. Organisasi itu menilai kondisi cuaca tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pencegahan dan penindakan.

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah meminta pemerintah menjamin layanan kesehatan, kebutuhan dasar, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Pemerintah juga diminta membuka informasi mengenai kondisi lingkungan serta langkah perlindungan bagi masyarakat.

Muhammadiyah menyerukan evaluasi perizinan dan praktik usaha yang meningkatkan risiko kerusakan, sekaligus penegakan hukum terhadap pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran lain. Organisasi itu juga meminta pemulihan kesehatan, pendidikan, sumber penghidupan, hutan, dan lahan, serta mendorong unsur internalnya memperkuat bantuan kemanusiaan dan pendampingan warga terdampak.