MUI Jelaskan Syarat Kehalalan Botox, Filler, hingga Perawatan Laser
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 12 Oktober 2026 menerbitkan penjelasan mengenai status enam layanan estetik. Auditor Halal LPH LPPOM Rina Maulidiyah mengatakan hukumnya bergantung pada tujuan, bahan, dan prosedur, bukan semata-mata jenis layanannya.
MUI menjelaskan botox pada dasarnya boleh untuk pengobatan jika bahannya halal, prosedurnya aman, dan dilakukan tenaga medis kompeten. Bedah rekonstruksi juga diperbolehkan untuk memperbaiki fungsi atau bentuk tubuh, sedangkan tindakan permanen yang mengubah bentuk tubuh untuk kecantikan dapat berstatus haram.
Tanam benang dan filler dibolehkan untuk perawatan atau perbaikan masalah kulit dengan syarat bahan halal, prosedur aman, dan tidak bertentangan dengan syariat. Keduanya menjadi haram jika digunakan untuk perubahan permanen, membahayakan, menipu, atau menimbulkan ketergantungan.
Untuk perawatan laser, MUI menyebut belum ada fatwa khusus yang membahasnya secara langsung. Ulama umumnya membolehkan penggunaannya untuk masalah medis atau cacat fisik, sementara facial dan kosmetik pada dasarnya mubah selama bahannya halal dan tujuannya tidak bertentangan dengan syariat.