MUI Perinci Syarat Kehalalan Botox, Filler, dan Perawatan Estetik
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan penjelasan tentang status enam layanan estetik pada 12 Oktober 2026. Auditor Halal LPH LPPOM Rina Maulidiyah menyatakan hukumnya bergantung pada tujuan, bahan, dan prosedur tindakan.
MUI menyebut botox pada dasarnya boleh untuk pengobatan jika bahannya halal, prosedurnya aman, dan dilakukan tenaga medis kompeten. Bedah rekonstruksi juga diperbolehkan untuk memperbaiki fungsi atau bentuk tubuh, sedangkan bedah estetik permanen yang mengubah bentuk tubuh dapat berstatus haram.
Tanam benang dan filler dibolehkan untuk perawatan atau perbaikan masalah kulit dengan syarat bahan yang digunakan halal, prosedurnya aman, dan tindakan dilakukan tenaga medis ahli. Penggunaan untuk mengubah bentuk tubuh secara permanen dinyatakan haram dalam penjelasan tersebut.
MUI menyatakan laser treatment dapat digunakan untuk mengatasi masalah medis atau memperbaiki cacat fisik, meski belum ada fatwa khusus yang membahasnya secara langsung. Facial dan kosmetik pada dasarnya diperbolehkan selama bahannya halal dan penggunaannya tidak bertentangan dengan syariat.