Ombudsman Kepri Desak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Inpres Karhutla
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mendesak Gubernur Kepulauan Riau serta seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Desakan tersebut mencakup penguatan pembentukan satuan tugas pencegahan karhutla di daerah-daerah Kepulauan Riau.
Ombudsman Kepri juga meminta pemerintah daerah menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah lain yang diminta diperkuat adalah edukasi kepada masyarakat dan deteksi dini potensi kebakaran hutan dan lahan.
Wilayah yang disebut perlu mendapat perhatian terutama meliputi Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan.