Ombudsman Kepri minta kepala daerah tindak lanjuti Inpres pencegahan karhutla
Ombudsman Kepulauan Riau meminta kepala daerah di wilayahnya segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Permintaan itu disampaikan dalam konteks pencegahan karhutla di Kepulauan Riau, dengan sasaran tindak lanjut oleh pemerintah daerah.
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar yang disebut dalam laporan tersebut untuk mendorong langkah pencegahan karhutla di tingkat daerah.
Isu karhutla berkaitan dengan penanganan risiko kebakaran hutan dan lahan yang memerlukan tindak lanjut pemerintah daerah di wilayah Kepulauan Riau.