Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden Harus Melalui DPR, MK, dan MPR

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis memberhentikannya dari jabatan. MK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian oleh MPR atas usul DPR jika terbukti terjadi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Berdasarkan Pasal 7B, proses dimulai dari pendapat DPR yang disetujui sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna dengan kehadiran minimal dua pertiga anggota DPR. Setelah itu, MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut paling lama 90 hari.

Jika MK menyatakan pelanggaran terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari; sidang harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota dan keputusan disetujui sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir. Presiden atau Wakil Presiden juga diberi kesempatan menyampaikan penjelasan.