Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Hanya Bisa Dimulai lewat DPR
Masyarakat sipil dan organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden. Mekanisme pemberhentian dimulai dari DPR, kemudian melibatkan Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pertanyaan itu kembali muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan MPR atas usul DPR.
Pemberhentian dapat diusulkan apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
DPR harus memutuskan pendapat mengenai dugaan pelanggaran melalui mekanisme internal sebelum mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi. MK kemudian memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut, bukan langsung memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses berlanjut ke MPR untuk mengambil keputusan akhir. Masyarakat dan ormas tetap dapat menyampaikan kritik, aspirasi, laporan, informasi, serta melakukan advokasi, tetapi tuntutan pemakzulan tidak otomatis menjadi proses pemberhentian.