Pemkab Aceh Barat Daya dan DPRK Mulai Bahas APBK Perubahan 2026
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya bersama DPRK setempat mulai membahas APBK Perubahan 2026 setelah Bupati Safaruddin menyerahkan dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 kepada Ketua DPRK Roni Guswandi dalam rapat paripurna, Rabu, 2 September 2026.
Rapat paripurna di gedung DPRK Aceh Barat Daya dipimpin Roni Guswandi dan didampingi Wakil Ketua Nurdianto. Kegiatan itu juga dihadiri Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Ade Gita Rachmadi B, Dandim 0110/Abdya Letkol Inf Rana Mega Al Amin, Plt Sekda Amrizal, kepala SKPK, dan unsur terkait.
Safaruddin menyampaikan bahwa rancangan qanun perubahan APBK 2026 merupakan tindak lanjut kesepakatan pemerintah daerah dan DPRK tentang perubahan KUA serta perubahan PPAS. Pemerintah kabupaten menyebut pembahasan perubahan anggaran dilakukan karena ada perubahan asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan, pergeseran belanja antar kegiatan dan SKPK, serta pemanfaatan SiLPA.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah 2026 naik dari lebih dari Rp904 miliar menjadi Rp947 miliar, atau bertambah Rp42 miliar. Pendapatan asli daerah turun dari Rp128 miliar menjadi Rp125 miliar, sementara pendapatan transfer naik dari Rp755 miliar menjadi Rp801 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap Rp20 miliar.
Belanja daerah 2026 dalam rancangan perubahan naik dari lebih dari Rp995 miliar menjadi Rp1 triliun, atau bertambah Rp79 miliar. Penerimaan pembiayaan naik dari Rp91 miliar menjadi Rp128 miliar, sedangkan pembiayaan netto meningkat dari Rp90 miliar menjadi lebih dari Rp127 miliar.