Pemkab Agam Operasikan Call Center 112 Gratis 24 Jam
Pemerintah Kabupaten Agam memaksimalkan pengoperasian Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai pusat panggilan gratis yang beroperasi 24 jam. Layanan tersebut resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026 untuk mempercepat penanganan keadaan darurat.
Warga dapat menggunakan satu nomor untuk melaporkan bencana alam, kebakaran, kecelakaan, kebutuhan ambulans, serta gangguan keamanan dan ketertiban. Panggilan ke nomor 112 tidak dikenai biaya telepon.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Roza Syafdefianti mengatakan laporan diterima call taker untuk kemudian diteruskan dan dikoordinasikan kepada organisasi perangkat daerah terkait. Penanganan pohon tumbang dilakukan BPBD, kebakaran oleh Satpol PP dan Damkar, sedangkan evakuasi medis direspons ambulans.
Roza menyebut pengoperasian layanan itu mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 6 aturan tersebut menugaskan pemerintah kabupaten atau kota, kecuali DKI Jakarta, menyelenggarakan layanan nomor tunggal panggilan darurat; pelaksanaannya juga diperkuat Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2018, keputusan direktur jenderal, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pada tahap pengoperasian dan uji coba, Pemkab Agam menerapkan skema tanpa anggaran khusus dengan memanfaatkan personel lintas instansi yang sudah memiliki jadwal piket. Kolaborasi itu melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kominfo, serta koordinasi dengan Basarnas.