Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Pemkab Sampang diminta buka data jasa giro dana daerah di bank

Aktivis Sampang Syamsuddin meminta Pemerintah Kabupaten Sampang membuka informasi jasa giro dan bunga dari dana daerah yang tersimpan di perbankan. Ia meminta informasi itu mencakup jumlah yang diperoleh setiap tahun dan pencatatannya dalam pendapatan daerah.

Syamsuddin menyatakan dana daerah yang ditempatkan di rekening perbankan merupakan uang publik, sehingga nilai manfaat yang diterima daerah perlu diketahui masyarakat. Ia juga meminta pihak bank pengelola rekening pemerintah daerah memberi penjelasan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

DPRD Kabupaten Sampang diminta mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan APBD. DPRD didorong meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai nilai jasa giro atau bunga yang diterima serta memastikan pencatatannya dalam keuangan daerah.

Laporan itu mengutip Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bunga atau jasa giro yang diperoleh pemerintah merupakan pendapatan negara atau daerah. Perda Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga disebut mengatur hak pemerintah daerah memperoleh bunga, jasa giro, atau imbalan lain atas dana yang disimpan di bank.

Keterbukaan informasi publik disebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sementara pengelolaan keuangan daerah mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Laporan yang sama menyebut struktur APBD Kabupaten Sampang memuat komponen lain-lain PAD yang sah berdasarkan data Portal Data SIKD Kementerian Keuangan.