Pemkab Sorong sosialisasikan evaluasi kelembagaan perangkat daerah 2026
Pemerintah Kabupaten Sorong menyosialisasikan evaluasi kelembagaan perangkat daerah tahun 2026 di Aimas Hotel pada Kamis, 10 September 2026, untuk menata efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah.
Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Nimbrod Sesa dan diikuti sekitar 99 peserta dari unsur kepala subbagian pada organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.
Pemkab Sorong menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian, Bakrul Afif Amsak dan Kandi Istriningsih, untuk memaparkan evaluasi kelembagaan perangkat daerah.
Materi sosialisasi mencakup penataan organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta penguatan struktur kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Evaluasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 99 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2025.