Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Pemko Medan ajukan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Pemerintah Kota Medan mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan pada Selasa, 8 September 2026.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan rancangan perubahan perda tersebut dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.

Revisi diajukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

Pemko Medan menyebut perubahan itu ditujukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Materi penyesuaian meliputi penghapusan ketentuan berulang pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen PKB dan BBNKB, penyetaraan tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan, pemindahan rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi ke kelompok Retribusi Jasa Usaha, serta pencantuman SHST retribusi PBG dalam perda untuk pertama kalinya.