Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan sinkronkan data pajak hingga peta bidang tanah
Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi menandatangani kesepakatan bersama serta perjanjian kerja sama untuk mengintegrasikan data pertanahan, tata ruang, dan perpajakan daerah di Kota Bekasi.
Kesepakatan bersama ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir. Perjanjian teknis tentang pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan daerah ditandatangani Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin bersama Tarbarita.
Kerja sama itu mencakup mekanisme koordinasi dan pertukaran data melalui sistem host-to-host. Data yang akan disinkronkan meliputi Nomor Induk Bidang dengan Nomor Objek Pajak, Zona Nilai Tanah, peta digital bidang tanah, data foto udara tegak, dan peta tapak bangunan.
Integrasi data diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari PBB-P2 dan BPHTB. Pemerintah Kota Bekasi juga menargetkan penelusuran piutang atau tunggakan pajak lama, termasuk data dari rentang 2003 hingga 2026.
Ruang lingkup kerja sama yang berlaku lima tahun itu juga mencakup percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.