Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Pesisir Barat Kaji Sumber PAD Baru dalam Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa, 15 September 2026. Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan meminta pemerintah daerah menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru tanpa hanya mengandalkan kenaikan tarif.

Dedi meminta organisasi perangkat daerah dan tim perancang menginventarisasi potensi penerimaan yang legal, realistis, dan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Setiap objek pajak atau retribusi juga diminta dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sektor pariwisata, termasuk aktivitas kunjungan wisatawan mancanegara, menjadi salah satu potensi yang dibahas. Perubahan pengelolaan layanan kesehatan melalui Badan Layanan Umum Daerah juga dikaji untuk memperjelas jenis layanan, potensi penerimaan, dan dasar regulasinya.

Pemerintah daerah diminta mengevaluasi tarif dengan mempertimbangkan kemampuan membayar masyarakat, kualitas serta biaya layanan, perkembangan ekonomi, dan target PAD. Dedi menekankan tarif harus wajar dan tidak menambah beban masyarakat secara tidak perlu.

Pembahasan dan pendampingan rancangan perubahan perda berlangsung pada 14–16 September 2026. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menugaskan Muhammad Ali Badary sebagai ketua tim perancang peraturan perundang-undangan untuk mendampingi proses tersebut.