Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Polres Meranti Tetapkan Tersangka Karhutla 85 Hektare di Rangsang

Kepolisian Resor Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, setelah kebakaran yang terjadi sejak 1 September 2026 meluas hingga sekitar 85 hektare.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di lokasi kebakaran pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita mengatakan penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal.

Polisi menyebut TH, warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan titik awal api. Ia sebelumnya disebut telah diperingatkan kepala desa agar tidak membakar lahan, lalu pada 1 September kembali membakar sisa pembersihan lahan sebelum asap terlihat dan api membesar dari area awal sekitar dua hektare.

Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara dengan metode scientific crime investigation. Polisi menyita barang bukti berupa parang, gergaji, korek api, dua kayu bekas terbakar, dan satu pelepah daun pinang bekas terbakar.

TH dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. Hingga hari keempat penanganan, lebih dari 100 personel gabungan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan di lahan gambut berkedalaman sekitar 3-4 meter.