Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Polri Tetapkan 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026. Sebanyak 286 laporan polisi mencatat area terbakar 5.856 hektar dan menetapkan 243 orang sebagai tersangka.

Penanganan perkara perorangan dilakukan oleh 13 Polda. Sebanyak 32 perkara masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

Untuk perkara korporasi, laporan hingga 20 Oktober mencatat 100 laporan polisi dengan area terbakar 29.534,99 hektar. Penegakan hukum dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, dengan 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 11 korporasi dalam kelompok itu telah menjadi tersangka, sedangkan 12 lainnya belum. Dari 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 lainnya belum; 22 korporasi disebut terafiliasi penanaman modal asing.

Sebelas korporasi tersangka memiliki total konsesi 209.933 hektar, dengan area terbakar 11.105,39 hektar. Dua belas korporasi yang belum menjadi tersangka memiliki konsesi 166.756 hektar dan area terbakar 8.849 hektar. Dari 11 korporasi tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.