Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

Ranperda penataan perangkat daerah Langkat masuk pembahasan panitia khusus DPRD

Pemerintah Kabupaten Langkat menyampaikan jawaban atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah dalam rapat paripurna pada Jumat, 11 September 2026.

Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyatakan perubahan regulasi itu diarahkan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan pemerintah kabupaten dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Tiorita mengatakan penataan perangkat daerah ditujukan agar susunan organisasi memiliki fungsi dan pembagian tugas yang jelas, tidak tumpang tindih, serta mendukung kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin mengatakan pembahasan Ranperda akan dilanjutkan melalui panitia khusus DPRD setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan dalam paripurna.

Panitia khusus akan membahas, meneliti, dan menyempurnakan materi Ranperda sebelum proses berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.