Status darurat kekeringan Samarinda diperpanjang hingga 21 September
Pemerintah Kota Samarinda memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari, mulai 8 sampai 21 September 2026, setelah dampak kekeringan di wilayah itu belum mereda.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2.3/259/HK-KS/IX/2026. Masa tanggap darurat sebelumnya berakhir pada 7 September 2026.
Pemerintah kota mencatat Waduk Benanga makin surut, sejumlah sumur warga mulai mengering, dan beberapa aliran anak sungai terhenti. Pada saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan tercatat lebih dari 152 kejadian dengan luas terbakar 275,21 hektare.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pemerintah telah menyiapkan skenario kesiapsiagaan sejak ada proyeksi El Nino dan kemarau panjang. Pemkot juga membentuk satuan tugas lintas perangkat daerah untuk menghitung dampak dan menyiapkan langkah antisipasi.
Pemkot Samarinda menyiagakan posko kebakaran dengan target waktu respons 10 menit untuk lokasi yang masih terjangkau dan 15 menit untuk kawasan pinggiran. Pemerintah juga berkoordinasi dengan BNPB untuk dukungan water bombing, sementara operasi modifikasi cuaca belum dapat dilakukan karena kondisi awan belum memenuhi syarat.