UIN Kendari bentuk tim kode etik untuk mengusut dugaan perpeloncoan mahasiswi
UIN Kendari membentuk tim kode etik untuk mengusut dugaan perpeloncoan terhadap mahasiswi berinisial MS saat kegiatan pengkaderan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kampus menyatakan akan memeriksa dugaan pelanggaran sebelum menentukan sanksi bagi pihak yang terbukti bersalah.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Kendari Sitti Fauziah mengatakan kampus mengecam kekerasan di lingkungan akademik. Ia menyebut sanksi akan diberikan sesuai kode etik yang berlaku jika pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan.
Sitti Fauziah meminta sivitas akademika menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses yang berjalan. Ia juga menyebut kasus itu akan menjadi bahan evaluasi bagi kegiatan pendidikan dasar UKK dan UKM agar tidak terulang.
Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Kendari Badarwan menyatakan institusinya tidak membenarkan kekerasan di lingkungan kampus. Ia memastikan mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan fisik akan dikenai sanksi sesuai aturan.
MS mengaku peristiwa itu terjadi saat pengkaderan di Jalan Sultan Qaimuddin, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 01.30 Wita. Ia telah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 9 September 2026.