Lewati ke konten
← Kembali ke berita
Kodepos News

WALHI Soroti Rencana Pemanfaatan 5,67 Juta Hektare Hutan di Tengah Karhutla

Kementerian Kehutanan menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan sebagai areal yang dapat diajukan untuk perizinan usaha di bidang ketahanan pangan, energi, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kebijakan itu diberitakan pada 2 Oktober 2026, setelah Kementerian Pertanian mengumumkan rencana perluasan kawasan tebu, jagung, dan ubi hingga 2 juta hektare untuk bahan baku bioetanol.

WALHI menilai skema perizinan tersebut berisiko memicu konflik karena kawasan yang secara administratif dianggap tersedia dapat mencakup tanah ulayat, ruang hidup, sumber pangan, serta wilayah berburu dan berkebun masyarakat adat. Musdalifah, pengkampanye pangan dan ekosistem esensial WALHI, mengaitkan proyek pangan skala besar di Kalimantan Tengah sejak era Presiden Soeharto hingga Joko Widodo dengan kerusakan ekosistem gambut.

Di Merauke, Papua Selatan, WALHI mendokumentasikan rencana pelepasan kawasan hutan seluas 486.939 hektare untuk mendukung kawasan pangan, energi, dan air. Analisis organisasi itu menyebut sekitar 265.208 hektare di dalamnya merupakan hutan alam, dengan potensi pelepasan 140–299 juta ton karbon dioksida jika dialihkan untuk perkebunan tebu, sawah, dan sawit.

Laporan yang sama menyebut konflik antara masyarakat adat Umalulu dan Rindi di Sumba Timur dengan perkebunan tebu PT Muria Sumba Manis. WALHI juga mencatat sedikitnya 807 titik panas di kawasan pengembangan proyek strategis nasional energi dan pangan di Merauke berdasarkan analisis periode Januari–Agustus 2026.

Pengkampanye hutan dan kebun WALHI Umi Ma’rufah mengatakan perluasan lahan berlangsung ketika kebakaran hutan dan lahan masih terjadi. Pengkampanye transisi energi berkeadilan WALHI Faisal Ratuela menilai label biofuel atau bioetanol tidak otomatis menjadikan proyek berkelanjutan apabila pembangunannya disertai pembukaan hutan, penguasaan tanah masyarakat, penggunaan air skala besar, dan konflik agraria.